Kejati Riau Tahan Eks Direktur PT BRJ atas Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Kuala Eno
PEKANBARU, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2012. Dari dua orang yang ditetapkan tersangka, satu orang ditahan.
Tersangka yang ditahan adalah eks mantan Direktur PT BRJ selaku pelaksana proyek yakni BS. Mantan bos PT BRJ ini setelah polisi melakukan pemannggilan dan pemeriksaan yang bersangkutan di Kantor Kejati Riau.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap BS, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara. Hasilnya tim berkesimpulan adanya dugaan Tipikor pembangunan Jembatan Sungai Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Indragiri Hilir tahun 2012. Penyidik telah memiliki dua alat bukti. Setelah penetapan tersangka, dilakukan penahanan," ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang, Jumat (8/9/2023).
Dalam perkara ini, pihak korps Adiyaksa ini juga sudah menetapkan satu tersangka lain yakni HMF. Tersangka HMF sendiri saat ini menjabat sebagai Ditektur PT. BRJ. Namun tersangka BRJ mangkir dan panggilan kejaksaan.
Dijelaskan Bambang, modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 17 Mei 2012, tersangka HMF bersama tersangka BS melengkapi persyaratan lelang/tender. Selanjutnya tersangka BS bersama-sama dengan tersangka HMF membantu mencarikan personil fiktif.
Editor: Ahmad Antoni