get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Modus 3 Tersangka Proyek Bendungan di Lampung Timur, Negara Dirugikan Rp533 Juta

Kejati NTT Tahan Tersangka Penimbunan BBM 1,2 Ton di Sabu Raijua

Jumat, 16 Juni 2023 - 15:18:00 WIB
Kejati NTT Tahan Tersangka Penimbunan BBM 1,2 Ton di Sabu Raijua
Kejati NTT menahan ANS, tersangka kasus penimbunan BBM niaga bersubsidi sebanyak 1,2 ton di Sabu Raijua. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

KUPANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan ANS, tersangka kasus dugaan penimbunan 1,2 ton BBM niaga bersubsidi di Kabupaten Sabu Raijua. Penahanan dilakukan usai menerima pelimpahan berkas dari Polda NTT.

"Kejaksaan NTT langsung melakukan penahanan terhadap tersangka setelah berkas dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (15/6/2023) petang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, Jumat (16/6/2023).

Sebelumnya, ANS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, dia menyerahkan diri ke Polda NTT pada Rabu (14/6/2023).

Selama masa penahanan, kata Hakim, ANS bakal mendekam di Lapas Kelas II B Kupang selama 20 hari, seraya menunggu JPU melimpahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan.

"Kejaksaan tahan tersangka selama 20 hari sambil menunggu persidangan. Jaksa penuntut umum masih menyiapkan semua berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan sehingga kasus tersebut bisa segera disidangkan," kata Abdul Hakim.

Menurut dia, tersangka ANS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas dengan hukuman lima tahun penjara.

Kasus penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi pemerintah ini sudah dilaporkan sejak 8 April 2022.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut