Kejari Jambi Terima Uang Pengganti Rp3,5 Miliar dari Terpidana Kasus Penggelapan Pajak BBM

JAMBI, iNews.id - Kejaksaan negeri (Kejari) Jambi menerima uang pengganti dari terpidana penggelapan pajak BBM, Andri Tan. Uang pengganti itu senilai Rp3,5 miliar.
"Setelah kami menerima UP (uang pengganti) dari terpidana Andri Tan, kemudian Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menitipkan uang pengganti tersebut ke bank," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Wesli Sirait, Jumat (16/6/2023).
Adapun jumlah uang itu setengah dari ketetapan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1272 K/Pid.Sus/2023.
Andri Tan yang merupakan mantan direktur PT JTP tercatat sebagai pengusaha kena pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan. Kasus ini bermula pada Maret-Juli 2019, dia dengan sengaja menggunakan faktur pajak.
Akibat perbuatannya, PT JTP telah melakukan transaksi berupa pembelian BBM solar industri dari PT PIK dengan nilai Rp3.532.036.020. PT JTP juga seolah-olah telah menyetorkan PPN sekitar Rp3,5 miliar sesuai dengan penghitungan ahli pendapatan negara dari Ditjen Pajak Jambi.
Andri Tan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dia divonis satu tahun penjara dan pidana denda dua kali nilai kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan sebesar yakni Rp7.064.072.040.
Editor: Rizky Agustian