get app
inews
Aa Text
Read Next : Saksi Letda Lukman Sebut Prada Lucky Namo Sempat Dinasihati sebelum Dianiaya

Kejati NTT Geledah Kantor Bupati Mabar terkait Lahan Senilai Rp3 Triliun di Keranga

Senin, 12 Oktober 2020 - 21:19:00 WIB
Kejati NTT Geledah Kantor Bupati Mabar terkait Lahan Senilai Rp3 Triliun di Keranga
Tim penyidik Kejati NTT dan Kejari Mabar menggeledah dokumen-dokumen terkait kepemilikan lahan bersengketa di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Senin (12/10/2020). (Foto: iNews/Yoseph Mario Antognoni)

LABUAN BAJO, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) menggeledah Kantor Bupati Manggarai Barat, Senin (12/10/2020). Penyidik mencari dokumen terkait kasus dugaan penggelapan lahan seluas 30 hektare milik pemerintah daerah senilai kurang lebih Rp3 triliun di Keranga, Toro Lema Batu Kalo, Kecamatan Komodo.

Dari pantauan, penggeledahan dokumen yang dilakukan enam orang anggota gabungan penyidik Kejati NTT dan Kejari Mabar ini berlangsung di ruangan Asisten 1, ruangan Asisten 3, dan ruangan Tata Pemerintahan Pemkab Manggarai Barat. Pemeriksaan dokumen juga berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat.

Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula saat berusaha diwawancarai wartawan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati NTT dan Kejari Mabar ini tidak banyak memberikan komentar. Bupati Dula hanya meminta wartawan untuk tidak menanyakan hal tersebut.

"Tidak usah tanya," ujarnya singkat sembari menuju ruangannya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah memeriksa beberapa saksi terkait sengketa kepemilikan lahan Keranga yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp3 triliun.

Sejumalh nama yang telah diperiksa, yakni Bupati Mabar Agustinus Ch Dula, mantan sekda Kabupaten Manggarai Frans Paju Leok, Fungsionaris Adat Nggorang, Ramang Ishaka, Kepala Tata Pemerintahan Pemkab Mabar Ambrosius Sukur, dan Adam Djudje.

Sengketa kepemilikan tanah Keranga ini terkait penjualan aset milik pemerintah daerah seluas 30 ha yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu. Tanah ini awalnya merupakan pemberian Fungsionaris Adat Nggorang, Dalu Ishaka kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai pada tahun 1997 untuk pembangunan sekolah perikanan.

"Pada intinya lahan itu milik Pemkab Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 ha. Tanah itu diserahkan Fungsionaris Adat Nggorang kepada Pemkab Manggarai pada tahun 1997," ujar Ramang Ishaka, anak almarhun Dalu atau pembesar adat Ishaka, usai diperiksa penyidik Kejati Kupang, Selasa (29/9/2020).

Menurut Ramang, ada dua kali pengukuran tanah tersebut. Pengukuran pertama pada tahun 1997 yang dilakukan oleh BPN Manggarai. Pengukuran kedua terjadi pada tahun 2015 sesuai permintaan Pemkab Mabar untuk sertifikasi tanah pemda di Keranga.

Ramang pun mengakui dirinya ikut ambil bagian dalam proses pengukuran yang kedua. Namun, dia hanya hadir saat persiapan lapangan, atau satu hari sebelum hari pengukuran.

Pengakuan berbeda datang dari salah satu saksi yang turut diperiksa, yakni Adam Djuje. Djuje diperiksa karena mengklaim lahan seluas 30 ha tersebut miliknya. Saat diperiksa di rumahnya pada 30 September-1 Oktober 2020, Djuje mengakui lahan yang diberikan Fungsionaris Adat Nggorang kepada Pemkab Manggarai hanya seluas 5 ha.

"Itu tanah saya punya, bukan pemda punya. Pemda hanya memiliki 5 ha saja," ujar Djuje di hadapan penyidik.

Djudje juga membantah bahwa dia telah menjual tanah milik Pemkab Mabar. Dia mengklaim tanah seluas 30 ha tersebut miliknya berdasarkan penyerahan pembagian dari Dalu Nggorang dan hal tersebut didukung dengan kelengkapan bukti dokumen penyerahan.

Pengakuan Djuje ini berbeda juga dengan yang disampaikan antan sekda Kabupaten Manggarai Frans Paju Leok, seusai diperiksa Tim penyidik, Kamis (29/9/2020). Menurut Frans, lahan seluas 30 ha tersebut memang milik Pemkab Mabar.

"Tanah itu diberikan untuk kepentingan umum. Kalau ada proses individualisasi di dalamnya berarti ada penyimpangan hukum dan setiap pelanggaran itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat Mabar," ujarnya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut