Kejaksaan Tahan Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Kepastian palsunya dokumen tersebut diperkuat oleh putusan perdata di Pengadilan Negeri Pelalawan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). "Berdasarkan keputusan MA tersebut, kami optimis dan yakin menang di persidangan nantinya," kata Rezi.
Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Sunardi terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.
Kuasa hukum tersangka, Tatang Supryoga mengatakan, kliennya akan mengikuti proses persidangan secara profesional dan menyerahkan sepenuhnya pada putusan majelis hakim.
Editor: Kastolani Marzuki