get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Sunardi Anggota DPRD Pelalawan dari Golkar Jadi Tersangka Ijazah Palsu

Kejaksaan Tahan Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Kamis, 02 April 2026 - 20:14:00 WIB
Kejaksaan Tahan Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Anggota DPRD Pelalawan, Riau, Sunardi, ditahan kejaksaan terkait kasus dugaan ijazah palsu. (Foto: iNews)

Kepastian palsunya dokumen tersebut diperkuat oleh putusan perdata di Pengadilan Negeri Pelalawan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). "Berdasarkan keputusan MA tersebut, kami optimis dan yakin menang di persidangan nantinya," kata Rezi. 

Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. 

Sunardi terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar. 

Kuasa hukum tersangka, Tatang Supryoga mengatakan, kliennya akan mengikuti proses persidangan secara profesional dan menyerahkan sepenuhnya pada putusan majelis hakim.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut