get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap Ronald Tannur

Kasus TPPU, Aset Rp35,1 Miliar Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Pekanbaru Disita Kejagung 

Kamis, 18 September 2025 - 17:25:00 WIB
Kasus TPPU, Aset Rp35,1 Miliar Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Pekanbaru Disita Kejagung 
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita salah satu aset Zarof Ricar (Foto: Dok. Kejagung)

Dia menjelaskan, total nilai aset yang disita mencapai Rp35,1 miliar.

Diketahui,  Zarof Ricar dikenai pasal TPPU setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis Ronald Tannur. Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menyita uang sebesar Rp920 miliar yang berasal dari perkara lain di MA.

Zarof sempat divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sebelum hukumannya diperberat menjadi 18 tahun pada tingkat banding.

Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung juga menetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat sebagai tersangka dalam kasus suap dan pemufakatan jahat. Selain mereka, Isidorus Iswardojo turut ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut