Kasus TPPU, Aset Rp35,1 Miliar Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Pekanbaru Disita Kejagung
Dia menjelaskan, total nilai aset yang disita mencapai Rp35,1 miliar.
Diketahui, Zarof Ricar dikenai pasal TPPU setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis Ronald Tannur. Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menyita uang sebesar Rp920 miliar yang berasal dari perkara lain di MA.
Zarof sempat divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sebelum hukumannya diperberat menjadi 18 tahun pada tingkat banding.
Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung juga menetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat sebagai tersangka dalam kasus suap dan pemufakatan jahat. Selain mereka, Isidorus Iswardojo turut ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Kurnia Illahi