get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

Kasus Prostitusi Online di Palu, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 05 Juni 2023 - 14:05:00 WIB
Kasus Prostitusi Online di Palu, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
Polda Sulteng menetapkan empat tersangka kasus prostitusi online. (Foto: ANTARA)

Djoko menuturkan, para pelaku menggunakan aplikasi daring untuk mempromosikan korban. Setelah terjadi kesepakatan, korban akan melayani pelanggan di kamar tersebut.

"Setelah terjadi kesepakatan dengan pelanggan kemudian korban memberikan pelayanan di kamar hotel yang sudah disiapkan," ujarnya.

Untuk sekali kencan dipatok tarif Rp500.000 hingga Rp1,2 juta. Keempat tersangka mendapat fee Rp100.000 hingga Rp400.000.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut