get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

Kasus Prostitusi Online di Palu, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 05 Juni 2023 - 14:05:00 WIB
Kasus Prostitusi Online di Palu, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
Polda Sulteng menetapkan empat tersangka kasus prostitusi online. (Foto: ANTARA)

PALU, iNews.id - Polda Sulteng menetapkan empat tersangka kasus prostitusi online. Keempatnya ditangkap di salah satu hotel berbintang di Jalan Rajawali, Kota Palu, Minggu (29/5/2023).

Mereka adalah IJM, MDR, ADP, dan MA. Tiga di antaranya adalah mahasiswa,

"Dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan tiga bulan," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, Senin (5/6/2023).

Djoko mengatakan, terbongkarnya prostitusi online para tersangka di hotel tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Saat penggerebekan ada dua perempuan dan empat laki-laki di lokasi. Barang bukti yang diamankan adalah handphone, nota hotel dan KTP.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut