Kasus Prostitusi Online di Palu, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
PALU, iNews.id - Polda Sulteng menetapkan empat tersangka kasus prostitusi online. Keempatnya ditangkap di salah satu hotel berbintang di Jalan Rajawali, Kota Palu, Minggu (29/5/2023).
Mereka adalah IJM, MDR, ADP, dan MA. Tiga di antaranya adalah mahasiswa,
"Dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan tiga bulan," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, Senin (5/6/2023).
Djoko mengatakan, terbongkarnya prostitusi online para tersangka di hotel tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
Saat penggerebekan ada dua perempuan dan empat laki-laki di lokasi. Barang bukti yang diamankan adalah handphone, nota hotel dan KTP.
Editor: Reza Yunanto