Kasus Pengunjung dan Pemandu Lagu Tewas, Pemasok Miras Karaoke Ayu Ting Ting Ditangkap
Pemkot Kota Bengkulu pada 29 Juni 2022 menghentikan sementara waktu kegiatan Karaoke Ayu Ting Ting setelah terjadi insiden tersebut.
Dia mengungkapkan, atas kejadian tersebut, AM didakwa melanggar tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pangan berbahaya atau menjual dan memproduksi barang tanpa izin usaha.
Selain itu, akan menghadapi dakwaan menjual, menawarkan, menerimakan, dan membagi-bagikan barang yang diketahui berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Dalam penangkapan, lanjut dia petugas menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengantar minuman keras oplosan, satu handphone, uang tunai Rp198.000 dan pakaian pelaku.
Editor: Kurnia Illahi