Kasus Anak Gajah Mati di TN Tesso Nilo, Pemilik Lahan Sawit Jadi Tersangka
PEKANBARU, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan satu tersangka atas kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Riau. Tersangka berinisial JM (44) pemilik lahan dalam kawasan konservasi tersebut.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan, Kamis (26/2/2026).
“Mendapatkan informasi tersebut, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” ujar Ade dikutip dari iNews Pekanbaru, Senin (2/3/2026).
Dari hasil olah TKP, penyidik menemukan anak gajah tersebut diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali yang dipasang secara ilegal.
“Jerat tersebut diduga dipasang secara ilegal dan menjadi penyebab utama luka yang berujung pada kematian satwa dilindungi tersebut,” katanya.
Namun penyidikan tidak hanya fokus pada kematian satwa. Tim juga menemukan adanya tanaman kelapa sawit serta patok-patok kepemilikan lahan di sekitar lokasi penemuan bangkai.
“Kami mendalami dua aspek sekaligus, yakni dugaan kematian satwa dilindungi dan adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan taman nasional,” ujar Ade.
Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi, lokasi tersebut dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi TNTN sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.
Setelah memeriksa sejumlah saksi sempadan, pengelola lahan serta menghadirkan ahli, penyidik menetapkan JM sebagai tersangka. Dia diduga berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional.
“Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan,” ucapnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kombes Ade menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi kawasan konservasi dan satwa yang dilindungi undang-undang. TNTN merupakan kawasan strategis yang harus dijaga. Setiap pelanggaran di dalamnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw