Karyawan Rampok Uang Milik Bos Rp190 Juta di Batam, saat Ditangkap Sisa Rp7,2 Juta
Pelaku saat ini sedang menjalani penyelidikan lebih lanjut di Kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri.
"Pelaku juga mengakui dia merupakan seorang residivis sebelumnya di Palembang," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun pidana penjara.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menghimbau masyarakat apabila membawa uang dalam jumlah besar atau barang berharga bernilai tinggi agar tidak ragu ragi meminta bantuan Polri. Kepolisian terdekat selalu siap memberikan pengawalan yang diperlukan untuk memastikan keamanan selama perjalanan.
Editor: Donald Karouw