get app
inews
Aa Text
Read Next : Pencarian Ipda Angga Mufajar Perwira Polda Riau Dikebut, Polisi Sisir Sungai Batang Anai

Karhutla Hanguskan 25 Hektare di Riau, Polisi Tetapkan 8 Warga Tersangka

Senin, 08 Maret 2021 - 13:27:00 WIB
Karhutla Hanguskan 25 Hektare di Riau, Polisi Tetapkan 8 Warga Tersangka
Ilustrasi karhutla. (Foto: Antara)

PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau telah menetapkan delapan warga sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan seluas 25,25 hektare di Provinsi Riau. Saat ini lahan yang diduga sengaja dibakar sudah diberi garis polisi untuk penyelidikan.

"Kedelapan tersangka itu ditangani enam polres di wilayah Polda Riau," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Senin (8/3/2021).

Sunarto menjelaskan, Polres Bengkalis menangani dua tersangka. Dari dua tersangka ini, luas wilayah yang terbakar 3 hektare. Sementara karhutla ditangani Polres Dumai mencapai 10 hektare.

"Untuk Polres Dumai juga ada dua tersangka," ujar Narto.

Kemudian Polres Indragiri Hilir menangani kasus karhutla 6 hektare dengan tersangka satu orang. Polres Kepulauan Meranti menangani karhutla 5 ha dengan tersangka juga satu orang. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut