get app
inews
Aa Text
Read Next : Penganiayaan Gunakan Senjata Tajam, Pria di Minsel Ditangkap Polisi

Kapolda Banten Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku Kejahatan Jalanan Bersenjata Tajam

Kamis, 09 Desember 2021 - 17:26:00 WIB
Kapolda Banten Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku Kejahatan Jalanan Bersenjata Tajam
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas tembak di tempat terhadap pelaku yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat. (Foto: Antara)

Penggunaan senjata api oleh personel dapat direalisasikan untuk melindungi nyawa orang lain. Dapat digunakan saat membela diri dari ancaman kematian dan luka berat. Selain itu juga senjata personel dapat mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam jiwa orang lain.

“Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri dari bahaya atau tindakan yang mengancam hidup menjadi hal yang harus dilakukan personel kepolisian di lapangan. Pedomani perkap itu untuk melindungi masyarakat,” kata Rudy.

Kapolda menyebutkan, tindakan tegas tersebut merupakan pencegahan dan tindakan preventive untuk melindungi masyarakat.

“Sepanjang kita pedomani perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut. Selain dalam rangka melaksanakan UU, polisi juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP,” ucapnya.

Dalam Pasal 50 KUHP dijelaskan orang yang menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.

“Dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, maka personel Polda Banten punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan di lapangan sehingga tidak hanya menjadi asesoris dinas semata,” ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut