get app
inews
Aa Text
Read Next : Penganiayaan Gunakan Senjata Tajam, Pria di Minsel Ditangkap Polisi

Kapolda Banten Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku Kejahatan Jalanan Bersenjata Tajam

Kamis, 09 Desember 2021 - 17:26:00 WIB
Kapolda Banten Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku Kejahatan Jalanan Bersenjata Tajam
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas tembak di tempat terhadap pelaku yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat. (Foto: Antara)

LEBAK, iNews.id - Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas dengan menembak di tempat terhadap pelaku berandalan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Pelaku kejahatan jalanan (street crime) ini tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, namun juga personel yang bertugas di lapangan.

"Kami minta petugas bersikap tegas atas maraknya aksi berandalan jalanan dengan berani memperlihatkan penggunaan senjata tajam di jalanan," kata Hery di Lebak, Kamis (9/12/2021).

Bukan tanpa alasan, saat ini berandalan yang membahayakan begitu marak, baik di kota metropolitan hingga daerah. Karena itu, pihaknya meminta petugas di lapangan agar berani melakukan tindakan tegas dengan menembak di tempat.

"Kami perintahkan petugas agar menembak di tempat untuk menghentikan ancaman berandalan," katanya.

Kapolda mengatakan, pada akhir November 2021 lalu berandalan jalanan membawa senjata tajam dan melakukan aksi di ruas Jalan Cileles-Malingping di Gunungkencana, Kabupaten Lebak. Tindakan itu mengakibatkan tiga orang terluka dan satu orang di antaranya meninggal dunia.

Sebelumnya kata dia, viral di media sosial berandalan jalanan merekam aksi mereka membawa senjata tajam di Serang dan membahayakan orang lain. Namun, beruntung tidak ada korban jiwa.

Begitu juga di beberapa lokasi di luar wilayah hukum Polda Banten terjadi aksi kejahatan jalanan yang berakibat korban meninggal dunia dan luka berat.

"Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas untuk kita lindungi. Jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas,” kata jenderal Polri bintang dua tersebut.

Penggunaan senjata api oleh personel dapat direalisasikan untuk melindungi nyawa orang lain. Dapat digunakan saat membela diri dari ancaman kematian dan luka berat. Selain itu juga senjata personel dapat mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam jiwa orang lain.

“Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri dari bahaya atau tindakan yang mengancam hidup menjadi hal yang harus dilakukan personel kepolisian di lapangan. Pedomani perkap itu untuk melindungi masyarakat,” kata Rudy.

Kapolda menyebutkan, tindakan tegas tersebut merupakan pencegahan dan tindakan preventive untuk melindungi masyarakat.

“Sepanjang kita pedomani perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut. Selain dalam rangka melaksanakan UU, polisi juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP,” ucapnya.

Dalam Pasal 50 KUHP dijelaskan orang yang menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.

“Dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, maka personel Polda Banten punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan di lapangan sehingga tidak hanya menjadi asesoris dinas semata,” ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut