get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumbar Bongkar Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling 24 Kg, 2 Tersangka Ditangkap

Kantongi 8 Kg Sisik Trenggiling Dibungkus Lakban, Warga Riau Ditangkap

Minggu, 14 November 2021 - 11:35:00 WIB
Kantongi 8 Kg Sisik Trenggiling Dibungkus Lakban, Warga Riau Ditangkap
Pelaku diamankan petugas di depan sebuah warung (Foto: Istimewa)

Kepada petugas PPNS Balai Gakkum KLHK, pelaku mengaku sisik trenggiling dibawa dari Pekanbaru untuk diantarkan ke Tungkal Ulu, Tanjab Barat.

"Untuk mengelabui petugas, sisik satwa trenggiling yang dibawa pelaku dilapisi lakban warna coklat. Tujuannya agar tidak diketahui oleh aparat penegak hukum," katan Beth.

Dia juga menambahkan, selama tahun 2021 pihaknya sudah sembilan kali mengungkap hal yang sama dalam operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL). Atas perbuatan pelaku yang kedapatan membawa sisik satwa trenggiling dibawa ke Markas Brigade Sporc Harimau di Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi, Jambi. 

"Pelaku masih terus diperiksa intensif di PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Dia terancam 5 tahun penjara serta densa Rp100 juta," ucap Beth.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut