Kantongi 8 Kg Sisik Trenggiling Dibungkus Lakban, Warga Riau Ditangkap
JAMBI, iNews.id - Seorang warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau berinisial TPT ditangkap Balai Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Sabtu (13/11/2021). Pelaku ditangkap lantaran membawa delapan kilogram sisik trenggiling.
Pelaku ditangkap saat akan bertransaksi di sebuah warung di Jalan Lintas Timur Sumatera, Gemuruh-Tungkal Ulu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi. Komandan Brigade Sporc Harimau Jambi, Beth Venri saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan pria tersebut.
"Saat kita mengetahui adanya transaksi sisik trenggiling, tim Gakkum KLHK langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," katanya, Minggu (14/11/2021).
Mulanya, petugas mendapatkan informasi adanya seorang pria yang akan membawa sisik trenggiling dari Pekanbaru menuju Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi. Tidak menunggu lama lagi, petugas Gakkum langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Tungkal Ulu. Pelaku ditangkap di Desa Sukaramai saat akan bertransaksi di sebuah warung.
Editor: Nani Suherni