Kangen Adik Tiri Perempuan, Residivis di Jambi Curi HP Buat Modal Pulang Kampung
Rabu, 06 Januari 2021 - 13:43:00 WIB

“Pelaku ini baru keluar lima bulan lalu. Kasusnya sama," katanya.
Pengakuan pelaku, dia nekat mencuri HP lantaran ingin pulang kampung ke Sabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi. Dia mengaku kangen melihat adik tirinya yang baru berusia 6 tahun.
Akibat perbuatannya, pelaku justru tidak bisa melihat adik perempuannya dalam waktu lama karena ditahan di sel tahanan Polsek Kotabaru. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Editor: Donald Karouw