Kangen Adik Tiri Perempuan, Residivis di Jambi Curi HP Buat Modal Pulang Kampung

JAMBI, iNews.id - Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Suryanto (32) kembali harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap usai nekat mencuri handphone (HP) milik warga di kawasan Paal V, Kotabaru, Jambi.
Kapolsek Kotabaru Kompol Afrito Marbaro Macan mengatakan, aksi pencurian berawal pada kecurigaan securiti perumahan yang berada di Jalan Kapten Sujono, Kelurahan Paal Lima. Dia curiga dengan pelaku yang merupakan warga asing melintas dini hari.
“Saat itu securiti melihat gerak-gerik mencurigakan. Dia langsung menelpon kami (Polsek Kotabaru). Benar saja di sana terjadi pencurian. Kemudian pelaku langsung diamankan Tim Macan Kotabaru,” ujarnya di Mapolsek Kotabaru, Rabu (6/1/2020).
Hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Pasar, Kota Jambi ini merupakan residivis yang sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dalam kasus serupa.
“Pelaku ini baru keluar lima bulan lalu. Kasusnya sama," katanya.
Pengakuan pelaku, dia nekat mencuri HP lantaran ingin pulang kampung ke Sabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi. Dia mengaku kangen melihat adik tirinya yang baru berusia 6 tahun.
Akibat perbuatannya, pelaku justru tidak bisa melihat adik perempuannya dalam waktu lama karena ditahan di sel tahanan Polsek Kotabaru. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Editor: Donald Karouw