Kakek Pembakar Lahan di Muarojambi Ditetapkan Tersangka

MUAROJAMBI, iNews.id - Polres Muarojambi akhirnya menetapkan seorang ayah yang tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan di RT 16, Desa Sukamaju, Mestong Kabupaten Muarojambi, Jambi. Sedangkan anaknya, dari hasil pemeriksaan penyidik tidak ditemukan unsur pidananya.
Kakek berinisial AP (68), warga Telanaipura, Kota Jambi ini tidak menyangka bakal ditetapkan tersangka akibat perbuatannya membakar lahan miliknya seluas sekitar 2 hektare.
Dirinya hanya tertunduk lesu tidak bisa berbuat banyak usai digiring petugas saat dihadirkan jumpa pers oleh Kapolres Muarojambi AKBP Muharman Artha, Selasa (19/9/2023).
"Pelaku ini tertangkap tangan saat petugas Satgas Karhutla melakukan patroli udara pada 14 September lalu,' ujarnya.
Petugas yang menemukan asap dan api di lokasi tersebut, langsung menghubungi Satgas Karhutla darat sehingga melakukan pengecekan.
"Usai tertangkap tangan, ternyata ada dua pelaku yang diketahui ayah dan anaknya," ujar Muharman.
Editor: Ahmad Antoni