get app
inews
Aa Text
Read Next : Babak Baru Kasus Korupsi Anoda Logam Antam, PT Loco Montrado Tersangka Korporasi

Kakek Pembakar Lahan di Muarojambi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 19 September 2023 - 15:33:00 WIB
Kakek Pembakar Lahan di Muarojambi Ditetapkan Tersangka
Kakek pembakar lahan di Muarojambi ditetapkan sebagai tersangka saat dihadirkan dalam gelar kasus. (Azhari Sultan Jambi )

MUAROJAMBI, iNews.id - Polres Muarojambi akhirnya menetapkan seorang ayah yang tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan di RT 16, Desa Sukamaju, Mestong Kabupaten Muarojambi, Jambi. Sedangkan anaknya, dari hasil pemeriksaan penyidik tidak ditemukan unsur pidananya.

Kakek berinisial AP (68), warga Telanaipura, Kota Jambi ini tidak menyangka bakal ditetapkan tersangka akibat perbuatannya membakar lahan miliknya seluas sekitar 2 hektare.

Dirinya hanya tertunduk lesu tidak bisa berbuat banyak usai digiring petugas saat dihadirkan jumpa pers oleh Kapolres Muarojambi AKBP Muharman Artha, Selasa (19/9/2023).

"Pelaku ini tertangkap tangan saat petugas Satgas Karhutla melakukan patroli udara pada 14 September lalu,' ujarnya.

Petugas yang menemukan asap dan api di lokasi tersebut, langsung menghubungi Satgas Karhutla darat sehingga melakukan pengecekan.

"Usai tertangkap tangan, ternyata ada dua pelaku yang diketahui ayah dan anaknya," ujar Muharman.

Namun, katanya, setelah dilakukan pemeriksaan penyidik, anaknya tidak melakukan unsur pidananya  "Jadi yang kita tetapkan ayahnya berinisial AP sebagai tersangka," katanya.

Kapolres menambahkan, tidak hanya membakar lahan kebun sawit miliknya seluas 2 hektar, tapi api yang dibakar di lahannya juga menjajar ke lokasi lahan sawit tetangganya.

"Akibatnya, dua hektare lahan tetangganya ikut ludes terbakar. Kerugian tetangganya mencapai sekitar Rp30 juta. Jadi total yang terbakar sebanyak 4 hektare," tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi. Menurut Kapolres, pihaknya saat ini sudah cukup melakukan sosialisasi bahanya membuka lahan dengan cara membakar. 

"Saya rasa sudah cukup. Saat ini harus tegas, siapa yang melakukan pembakaran lahan akan ditindak tegas dsn dipidana sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut