Jual Senpi Rakitan, Warga Sarolangun Ditangkap usai Kirim Pesanan ke Bekasi

SAROLANGUN, iNews.id - Polisi menangkap warga Sarolangun, Jambi yang menjual senjata api (senpi) rakitan. Pelaku inisial ERF (27) ditangkap usai mengirim pesanan senpi rakitan ke Jawa melalui jasa pengiriman barang di Bandara Sultan Thaha.
"Pelaku kita amankan di suatu lokasi cukup jauh dari rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis 19 Mei lalu," tutur Kapolres Sarolangung AKBP Anggun Cahyono, Sabtu (21/5/2022).
Saat ditangkap, ERF sedang membawa senpi rakitan yang siap diedarkan.
"Petugas mendapati sepucuk senjata api lain jenis kaliber 22 lengkap bersama magazine dan peluru berjumlah dua buah," kata Anggun.
Kepada polisi, ERF mengaku mendapat senpi itu dari seseorang di Bekasi, Jawa Barat melalui temannya di Jakarta.
ERF kini ditahan polisi. Dia terancam dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
Editor: Reza Yunanto