Jual Obat Tanpa Izin, Oknum Mahasiswa di Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi
BENGKULU, iNews.id - Oknum mahasiswa berinisial MAL (23) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan. Dia amankan lantaran diduga menjual obat batuk jenis Samcodin secara ilegal.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dia diamankan bersama barang bukti 14 keping atau 140 butir Samcodin dan uang hasil penjualan sebesar Rp217.000. Obat batuk ini diketahui kerap disalahgunakan untuk mabuk.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan LP Nomor: LP/A/12/III/2022/Polsek Kota Manna yang dilaporkan masyarakat.
"Terduga pelaku ditangkap di Jalan Iskandar Backsir, Desa Batu Lambang, Kecamatan Pasar Manna," ujar Sudarno saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).
Penangkapan MAL berawal saat anggota SPKT RU I Polsek Kota Manna, Polres Bengkulu Selatan sedang berpatroli, Kamis (3/3/2022) pukul 20.30 WIB. Ketika di Jalan Gerak Alam, petugas mendapati salah satu pria berinisial FZ sedang duduk di atas pelat decker tepi jalan.
Editor: Donald Karouw