Jelang Pemilu 2024, Bupati Pasangkayu Gelar Rakor
Adapun rincian jumlah kursi asumsi sementara berdasarkan jumlah penduduk 192. 251 jiwa di empat daerah pemilihan di Kabupaten Pasangkayu mencakup Dapil Sarjo, Bambaira, dan Bambalamotu, yaitu sebanyak enam kursi.
Kemudian, Dapil Pasangkayu, Pedongga, dan Tikke Raya sembilan kursi. Sementara Dapil Baras, Lariang, dan Bulutaba sebanyak enam kursi, serta Dapil Sarudu, Dapurang, dan Duripoku sebanyak enam kursi.
"Sebuah kerugian yang sangat besar buat daerah Kabupaten Pasangkayu akan kehilangan lima kursi," katanya.
Maka dari itu, dirinya meminta kepada Capil untuk dapat berkoordinasi baik dengan KPU Pasangkayu tentang penetapan wajib pilih agar dapat memberikan solusi yang baik untuk daerah. Di akhir penjelasannya, Yaumil meminta kepada seluruh peserta rapat untuk ikut mencarikan solusi terbaik.
"Agar jumlah kursi sebelumnya masih bisa kita pertahankan. Untuk itu koordinasi antar stakeholder sangat dibutuhkan untuk menunjang suksesnya tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Pasangkayu," tutur Yaumil.
Editor: Rizqa Leony Putri