Jadi Tersangka, Pria Mutilasi Kucing di Bengkulu Akan Jalani Observasi Kejiwaan 14 Hari
Rabu, 14 September 2022 - 16:08:00 WIB
BENGKULU UTARA, iNews.id - Pria yang viral karena mutilasi kucing dan memasak dagingnya di Bengkulu telah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan hewan. Pria inisial RD itu akan menjalani observasi kejiwaan selama 14 hari.
"Kita akan observasi dulu kurang lebih 14 hari, kemudian koordinasi dengan dokter untuk dilakukan asesmen kejiwaan," ujar Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya, Rabu (14/9/2022).
Sebelumnya Andy memastikan RD telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria asal Argamakmur ini dijerat Pasal 302 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan.
"Status pelaku sudah tersangka," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto