Saat dilakukan pengeledahan di rumah pelaku, petuga menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak dua saset.
"Dua saset kemasan plastik masing-masing berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,8 gram dan satu saset kemasan plastik kosong milik pelaku," ungkapnya.
Selain barang bukti sabu, sambungnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit handphone warna hitam dan satu buah tas samping warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beriut barang buktinya dibawa ke Mapolres Kolaka Timur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.
Baca Juga
Baru 3 Pekan Menikah, Suami Istri Pengedar Sabu di Bangka Ditangkap Polisi
Editor: Candra Setia Budi