Izin Operasi Truk Batu Bara Terancam Dicabut jika Nekat Melintas saat Puncak Mudik Lebaran
Senin, 18 April 2022 - 12:33:00 WIB
Dia menuturkan, sanksi bisa berupa pencabutan izin operasional dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, BPTD dan Ditlantas Polda Jambi.
"Kebijakan ini masih menunggu Surat Edaran Gubernur Jambi," tuturnya.
Menurutnya, truk pengangkut batu bara dan angkutan barang lainnya terhitung sejak 28 April-9 Mei 2022 dilarang beroperasi.
"Bukan hanya mobil angkutan batu bara saja, mobil angkutan barang juga dibatasi dan yang boleh melintas hanya mobil pengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini diberlakukan agar arus mudik dan balik lancar," katanya.
Editor: Kurnia Illahi