Izin Operasi Truk Batu Bara Terancam Dicabut jika Nekat Melintas saat Puncak Mudik Lebaran
JAMBI, iNews.id - Ditlantas Polda Jambi melarang truk pengangkut batu bara melintas saat puncak mudik Lebaran 2022. Truk yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, selama ini truk pengangkut batu bara menjadi permasalahan kemacetan di Jalan Lintas Provinsi Jambi.
"Untuk arus mudik dan balik Lebaran 2022 nanti truk batu bara akan kita larang beroperasi sementara waktu," ujar Dhafi di Jambi Senin (18/4/2022).
Dia menuturkan, sanksi bisa berupa pencabutan izin operasional dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, BPTD dan Ditlantas Polda Jambi.
"Kebijakan ini masih menunggu Surat Edaran Gubernur Jambi," tuturnya.
Menurutnya, truk pengangkut batu bara dan angkutan barang lainnya terhitung sejak 28 April-9 Mei 2022 dilarang beroperasi.
"Bukan hanya mobil angkutan batu bara saja, mobil angkutan barang juga dibatasi dan yang boleh melintas hanya mobil pengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini diberlakukan agar arus mudik dan balik lancar," katanya.
Editor: Kurnia Illahi