get app
inews
Aa Text
Read Next : 11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Tiga WNA Diamankan

IRT di Lebak Banten Dihukum 3 Tahun Penjara gegara Edarkan Rokok Ilegal

Kamis, 01 Januari 2026 - 10:19:00 WIB
IRT di Lebak Banten Dihukum 3 Tahun Penjara gegara Edarkan Rokok Ilegal
Ilustrasi IRT pengedar rokok ilegal di Lebak dihukum 3 tahun penjara. (Foto: ist)

Junayah menjual rokok ilegal tersebut dengan harga sekitar Rp98.000 per slop. Sementara para agen menjual kembali ke pasaran dengan harga sekitar Rp100.000 per slop.

Menurut Irfano, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana yang jelas diatur dalam undang-undang.

“Produksi boleh saja, tapi kalau mau diedarkan wajib dilengkapi pita cukai. Ini dari Jawa Timur sampai Banten tanpa pita cukai, itu pidana,” katanya.

Selain hukuman penjara, Kejaksaan Negeri Lebak juga menyita uang tunai senilai Rp1,3 miliar yang diduga berasal dari hasil transaksi rokok ilegal. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain dalam kasus hukuman rokok ilegal di Lebak ini.

“Kami dorong Bea Cukai untuk menindak pelaku-pelaku lainnya agar rantai peredaran ini benar-benar terputus,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut