IRT di Lebak Banten Dihukum 3 Tahun Penjara gegara Edarkan Rokok Ilegal
LEBAK, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Junayah (37) warga Kabupaten Lebak, Banten dihukum 3 tahun penjara karena terbukti mengedarkan rokok ilegal tanpa pita cukai dalam jumlah besar. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan demikian, jaksa langsung menindaklanjuti putusan pengadilan dengan mengeksekusi seluruh barang bukti hasil kejahatan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lebak Irfano Rukmana Rachim, mengatakan eksekusi dilakukan setelah putusan resmi inkrah.
“Perkaranya sudah inkrah. Barang bukti berupa rokok ilegal dan uang hasil kejahatan sudah dapat kami eksekusi,” ujar Irfano dikutip dari iNews Lebak, Rabu (31/12/2025).
Selain Junayah, dalam perkara hukuman rokok ilegal di Lebak ini, jaksa juga menjerat Jarib yang berperan sebagai agen penyalur rokok ilegal. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Jarib, yakni satu tahun penjara.
Berdasarkan fakta persidangan, Junayah menjalankan bisnis rokok ilegal secara mandiri. Ia mengambil rokok merek SS langsung dari Jawa Timur tanpa dilengkapi pita cukai, lalu mendistribusikannya ke wilayah Malimping dan sekitarnya.
“Junayah ini mengambil langsung dari Jawa Timur, kemudian diedarkan di Lebak. Jarib berperan sebagai salah satu agen yang menyalurkan ke toko-toko maupun penjualan konvensional,” kata Irfano.
Praktik peredaran rokok ilegal tersebut tidak hanya dilakukan satu kali. Kejaksaan mengungkap kegiatan itu berlangsung berulang kali sebelum akhirnya terbongkar melalui laporan masyarakat dan koordinasi dengan Bea Cukai.
Keduanya ditangkap tangan saat menerima kiriman rokok ilegal. Dalam satu kali pengiriman, jumlah rokok yang diedarkan mencapai sekitar 400.000 batang dari satu merek.
Editor: Donald Karouw