Hendak Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap Polisi
Senin, 20 Februari 2023 - 12:39:00 WIB

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi