Hendak Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap Polisi

KENDARI, iNews.id - Seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Yudi Yunizwan (42) ditangkap polisi. Dia ditangkap saat hendak transaksi sabu di pinggir Jalan Raden Suprapto, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Senin (20/2/2023) siang.
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar sabu itu.
Dia mengatakan, pelaku ditangkap di atas sepeda motor saat akan melakukan transaksi di lokasi kejadian.
Saat digerebek, kata dia, pelaku berusaha melarikan diri, petuga yang mengetahu itu langsung melakukan penyergapan hingga pelaku jatuh dari atas motor.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 9 paket sabu siap edar dengan berat 3,55 gram yang disimpan di dalam saku jaket," katanya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berserta barang bukti sabu kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi