Hendak Antar Sabu 500 Gram Asal Malaysia, 3 Kurir Ditangkap di Tarakan
NUNUKAN, iNews.id - Polisi menangkap tiga terduga kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 500 gram di Tarakan. Mereka diduga mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia.
Rencananya, sabu-sabu tersebut hendak diedarkan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Toli-toli, Sulawesi Tengah (Sulteng). Mereka diupah sebesar Rp7 juta hingga Rp15 juta untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke pemesan.
Adapun identitas para tersangka yakni R (27), M (24), dan AN (35). Mereka ditangkap di Kota Tarakan.
R dan M diduga bertugas mengantarkan lima paket sabu-sabu ke Berau. Sedangkan AN mengantar lima paket ke Toli-toli.
Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan atas penangkapan terhadap JBR (46) dan R (29) di sebuah hotel dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu seberat 500 gram.
Polisi semula menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pemuda di Sebatik Timur berinisial TFK (22) yang menyelundupkan sabu-sabu seberat 500 gram dari Malaysia.
TFK telah terlebih dulu diamankan di Jalan Mulawarman, Desa Bukti Aru Indah, Sebatik Timur.
"TFK merupakan orang yang berhubungan langsung dengan seorang bandar sabu di Malaysia bernama Sadam alias SM," kata Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, Senin (16/1/2023).
Editor: Rizky Agustian