Hamili Istri Orang, Oknum Kadus Diganjar Sanksi Adat dan Dilaporkan ke Pemkab TTU
Sabtu, 06 April 2024 - 19:27:00 WIB
Pihak PMD telah meminta agar berita acara penyelesaian secara adat tersebut dibawa ke pemerintah kecamatan untuk selanjutnya dikeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Desa agar segera mencopot oknum kepala dusun tersebut.
"Yang bersangkutan sudah jelas pasti akan kita berhentikan karena telah melakukan perbuatan asusila," katanya.
Dia menuturkan, YL merupakan perempuan di Desa Lanaus yang telah memiliki suami, namun suaminya telah lama merantau ke Kalimantan dan dikabarkan telah memiliki perempuan lain.
Sementara, Kepala Dusun GL merupakan pria di Desa Lanaus yang juga telah memiliki istri sah serta telah memiliki tiga anak.
Editor: Kurnia Illahi