Hamili Istri Orang, Oknum Kadus Diganjar Sanksi Adat dan Dilaporkan ke Pemkab TTU
KEFAMENANU, iNews.id - Oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menghamili perempuan berinisial YL. Sementara YL diketahui telah bersuami.
Kini nasib kadus berinisila GL itu terancam dipecat dari jabatannya akibat tindakan asusila dan tak terpuji tersebut. Kepala Desa (Kades) Lanaus, Anselmus Hanoe ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dia mengatakan, telah melakukan upaya penyelesaian secara adat dengan menghadirkan semua lembaga adat di Desa Lanaus dan telah diberikan sanksi adat baik bagi oknum Kadus GL maupun bagi YL yang telah hamil.
Menurutnya, sanksi adat yang dikenakan bagi Kadus GL berupa dua ekor sapi, uang Rp2,5 juta, babi besar seekor serta sopi dan beras. Sedangkan bagi YL, kata dia diberikan sanksi berupa satu kain adat perempuan (sarung/tais), sopi satu botol dan uang Rp1 juta.
Sanski tersebut, lanjut dia semuanya telah dibuatkan dan dimuatkan dalam berita acara. Sanksi adat tersebut dinilai tidak serta-merta menghapus persoalan ini.
Dia menjelaskan, telah melaporkan perbuatan oknum kepala dusun tersebut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Pihak PMD telah meminta agar berita acara penyelesaian secara adat tersebut dibawa ke pemerintah kecamatan untuk selanjutnya dikeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Desa agar segera mencopot oknum kepala dusun tersebut.
"Yang bersangkutan sudah jelas pasti akan kita berhentikan karena telah melakukan perbuatan asusila," katanya.
Dia menuturkan, YL merupakan perempuan di Desa Lanaus yang telah memiliki suami, namun suaminya telah lama merantau ke Kalimantan dan dikabarkan telah memiliki perempuan lain.
Sementara, Kepala Dusun GL merupakan pria di Desa Lanaus yang juga telah memiliki istri sah serta telah memiliki tiga anak.
Editor: Kurnia Illahi