Hal Memberatkan Vonis 19 Tahun Penjara Eks Kapolres Ngada terkait Kekerasan Seksual

KUPANG, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan vonis hukuman 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
Terdakwa kasus kekerasan seksual itu juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban yang masih di bawah umur.
Ketua Majelis Hakim PN Kupang, Anak Agung Gde Agung Parnata menyatakan, Fajar terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, yang berawal dari kecanduan menonton video porno anak-anak.
“Bahwa sejak tahun 2010, terdakwa suka menonton video asusila antara orang dewasa dan anak di bawah umur,” ujar Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto saat membacakan amar putusan, dikutip dari iNews Sumba, Rabu (22/10/2025).
Hakim menilai kebiasaan menyimpang itu menjadi akar dari perbuatan pidana yang dilakukannya.
“Hasrat terdakwa yang tidak terkendali menjelma menjadi kejahatan seksual yang merusak masa depan anak-anak,” kata hakim anggota lainnya Putu Dima Indra.
Dalam pertimbangan hukum, majelis mengungkapkan terdakwa sempat diperingatkan istrinya agar berhenti menonton video asusila dan menjalani terapi, namun diabaikan. “Saran istrinya untuk berobat tidak pernah dijalankan,” ujarnya.
Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata menegaskan tindakan Fajar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati sumpah jabatan sebagai aparat penegak hukum.
“Perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika moral,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki