get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kades Daran di Talaud Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp289 Juta

Hakim Vonis Kadis Kota PUPR Kupang 3,5 Tahun Penjara karena Terbukti Korupsi

Rabu, 16 November 2022 - 12:39:00 WIB
Hakim Vonis Kadis Kota PUPR Kupang 3,5 Tahun Penjara karena Terbukti Korupsi
Kadis PUPR Kota Kupang Benyamin Hengky Ndapamerang divonis 3,5 tahun penjara karen terbukti melakukan korupsi. (Foto: ANTARA)

Selama persidangan berlangsung, terdakwa Benyamin Hengky Ndapamerang mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut