Hakim Vonis Kadis Kota PUPR Kupang 3,5 Tahun Penjara karena Terbukti Korupsi
KUPANG, iNews.id - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang Benyamin Hengky Ndapamerang divonis 3,5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (15/11/2022).
Terdakwa Benyamin Hengky Ndapamerang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kejati NTT pada 7 April 2022 lalu. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha Real Estate Indonesia (REI) NTT dengan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta.
Sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, terdakwa Benyamin Hengki Ndapamerang melanggar pasal 5 ayat 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain pidana badan, terdakwa Benyamin Hengky Ndapamerang juga dihukum pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Editor: Rizky Agustian