get app
inews
Aa Text
Read Next : Wadison Pasaribu Suami yang Bunuh Istri di Serang Banten Divonis 19 Tahun Penjara

Hakim PN Andoolo Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Sidang Dilanjutkan Tahap Pembuktian

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:49:00 WIB
Hakim PN Andoolo Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Sidang Dilanjutkan Tahap Pembuktian
Majelis Hakim PN Andoolo menolak eksepsi guru honorer Supriyani yang didakwa menganiaya muridnya, Selasa (29/10/2024). (Foto: Febriyono Tamenk).

"Di permohonan kami tadi, kami minta majelis hakim agar menolak keberatan kami. Nah ini kan aneh, kita minta keberatan tapi kita minta ditolak, kenapa? Supaya persidangan ini dilanjutkan pada pokok perkara karena kalau eksepsi kami diterima itu tidak akan lanjutkan ke pokok perkara, kami ingin membuktikan Ibu Supriyani tidak bersalah," ujar Andre.

Pada tahap pembuktian mendatang, jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan tiga saksi anak dan lima saksi dewasa. Mengingat adanya saksi anak, persidangan akan dilakukan secara tertutup untuk melindungi kepentingan terbaik anak.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut