Hakim PN Andoolo Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Sidang Dilanjutkan Tahap Pembuktian
Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:49:00 WIB

KONAWE SELATAN, iNews.id – Sidang kasus guru honorer Supriyani yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo memasuki babak baru, Selasa (29/10/2024). Majelis hakim yang diketuai oleh Stevie Rosano menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, Supriyani.
Dalam sidang ketiga dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Dermawan berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga putusan akhir.
Editor: Kurnia Illahi