get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Utang Orang Tua, Remaja Wanita di Lampung Disekap 6 Bulan dan Dicabuli

Guru Silat Cabuli 5 Anak di Serang, Modus Dimandikan untuk Pembersihan Diri

Selasa, 07 April 2026 - 12:41:00 WIB
Guru Silat Cabuli 5 Anak di Serang, Modus Dimandikan untuk Pembersihan Diri
Ilustrasi anak korban pencabulan guru silat di Serang, Banten. (Foto : Ist)

Dalam proses penyidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran, kwitansi visum et repertum, serta alat-alat yang diduga digunakan pelaku seperti kain, minyak urut, ember, dan gayung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473, Pasal 414, dan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.

Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut