Guru Silat Cabuli 5 Anak di Serang, Modus Dimandikan untuk Pembersihan Diri
Selasa, 07 April 2026 - 12:41:00 WIB
Dalam proses penyidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran, kwitansi visum et repertum, serta alat-alat yang diduga digunakan pelaku seperti kain, minyak urut, ember, dan gayung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473, Pasal 414, dan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.
Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Editor: Donald Karouw