Guru Ngaji Cabuli Santriwati Usia 9 Tahun, Korban Diberi Rp5.000 Uang Tutup Mulut

MUNA, iNews.id - Seorang guru ngaji di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan. Dia mencabuli santriwatinya yang masih berusia 9 tahun.
Informasi dirangkum iNews, identitas pelaku berinisial NTM (60). Dia sempat melarikan diri usai dilaporkan orang tua korban namun akhirnya dapat ditangkap anggota Polres Muna.
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku dalam rumahnya yang menjadi tempat ngaji. Usai memuaskan nafsunya, pelaku memberi Rp5.000 kepada korban sebagai uang tutup mulut agar tak menceritakan perbuatannya ke orang lain.
Namun korban tetap menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke polisi.
"Pelaku selama ini bersembunyi di rumah kerabatnya secara berpindah-pindah hingga akhirnya ditangkap," ujar Kapolres Muna AKBP Mulkaifin, Kamis (21/4/2022).
Editor: Donald Karouw