Gudang Diduga Pengoplos BBM Digerebek, 5 Orang Ditangkap
Rabu, 20 Oktober 2021 - 10:25:00 WIB
Santoso juga mengungkapkan, untuk modusnya para pelaku mengisi BBM olahan ke dalam mobil tangki transportir yang seharusnya berisi minyak industri.
"BBM olahan ini diduga berasal dari aktivitas ilegal drilling di Jambi dan dipasarkan ke perusahaan. Untuk saat ini masih dalam penyelidikan apakah minyak ini juga diedarkan ke SPBU atau tidak," kata Santoso.
Untuk barang bukti yang turut diamankan, selain mobil tangki Mitsubishi Canter HDL warna biru putih BH 8756 EU, juga BBM jenis solar olahan sebanyak 9 ton atau 9.000 liter.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Oasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni