get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Sumbar Jambi, Solusi Perjalanan Aman dan Nyaman di Pulau Sumatera

Gudang Diduga Pengoplos BBM Digerebek, 5 Orang Ditangkap

Rabu, 20 Oktober 2021 - 10:25:00 WIB
Gudang Diduga Pengoplos BBM Digerebek, 5 Orang Ditangkap
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Moh Santoso (Foto: iNews/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Tempat yang diduga gudang minyak ilegal di Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Lima orang yang berada di lokasi kejadian itu ikut diringkus petugas. 

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Moh Santoso mengatakan, kelima pelaku diduga sedang melakukan aktivitas pengoplosan minyak ilegal untuk didistribusikan di Jambi.

Sebelumnya, polisi menemukan gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) berkat adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. 

Benar saja, saat digerebek para pelaku sedang melakukan kegiatan pengisian minyak jenis solar olahan dari penyimpanan ke dalam mobil tangki Mitsubishi Canter HDL warna biru putih dengan nomor polisi BH 8756 EU. 

"Diduga gudang minyak BBM tersebut ilegal milik AS," ucapnya, Rabu (20/10/2021).

Dia menambahkan, pihaknya juga mengamankan lima pelaku yang sedang melakukan pengoplosan minyak ilegal.

"4 pelaku merupakan pekerja gudang dan 1 pelaku diketahui merupakan sopir mobil tangki minyak," kata Santoso.

Sedangkan kelima pelaku yang melakukan aktivitas ilegal drilling, yakni berinisial ZP (43) warga Kota Jambi, MR (38) warga Kota Jambi, IF (25) warga Kota Jambi, OJP (32) warga Kota Jambi dan RR (50) warga Kabupaten Sarolangun.

"Dari hasil penyelidikan, para pelaku sudah bekerja selama kurang lebih 6 bulan," ujarnya.

Santoso juga mengungkapkan, untuk modusnya para pelaku mengisi BBM olahan ke dalam mobil tangki transportir yang seharusnya berisi minyak industri. 

"BBM olahan ini diduga berasal dari aktivitas ilegal drilling di Jambi dan dipasarkan ke perusahaan. Untuk saat ini masih dalam penyelidikan apakah minyak ini juga diedarkan ke SPBU atau tidak," kata Santoso.

Untuk barang bukti yang turut diamankan, selain mobil tangki Mitsubishi Canter HDL warna biru putih BH 8756 EU, juga BBM jenis solar olahan sebanyak 9 ton atau 9.000 liter. 

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Oasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut