get app
inews
Aa Text
Read Next : Demul Ternyata Sudah Pecat 20 ASN di Jabar, Kenapa?

Gubernur Aceh Instruksikan ASN Tak Mudik saat Ramadan dan Idul Fitri

Kamis, 16 April 2020 - 16:08:00 WIB
Gubernur Aceh Instruksikan ASN Tak Mudik saat Ramadan dan Idul Fitri
Forkopimda Aceh menggelar rapat melalui video conference bersama Forkopimda Kabupaten/Kota se Aceh yang dipimpin Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Banda Aceh, Rabu (15/4/2020). (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengimbau masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak mudik menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, untuk untuk mencegah penyebaran virus corona. Imbauan itu disampaikan melalui bupati dan wali kota se-Aceh.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto mengatakan, imbauan itu disampaikan gubernur lewat Surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 07/instr/2020, tanggal 14 April 2020 tentang sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan ASN agar tidak mudik.

“Surat itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Aceh dengan memperhatikan sejumlah ketentuan yang telah ada,” kata Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Kamis (16/4/2020).

Instruksi yang diterbitkan Plt Gubernur Aceh tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah serta sejumlah peraturan tingkat pusat lainnya.

Plt Gubernur Aceh menilai diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota dalam penanganan Covid-19. Salah satunya menginstruksikan kepada para bupati/Wali kota se-Aceh untuk menerbitkan imbauan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota dan menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak mudik.

“Selanjutnya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dalam rangka Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1441 H, baik antarkabupaten/kota dalam Provinsi Aceh maupun ke luar Provinsi Aceh,” katanya.

Iswanto mengatakan, bagi masyarakat yang telah telanjur mudik, maka pemerintah kabupaten/kota menginstruksikan kepada keuchik/kepala desa untuk membentuk Satgas Gampong Pengawas Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan. Mereka selanjutnya diminta melaporkan ke kantor kecamatan dan kabupaten/kota untuk proses pengawasan.

Selain itu, memberikan arahan secara berjenjang sampai ke gampong mengenai Instruksi Gubernur guna menghindari stigma negatif kepada pemudik. Setiap kecamatan juga diminta membentuk Satgas Covid-19, dengan tugas utama memantau ODP.

“Kecamatan bisa memanfaatkan secara optimal Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk Satgas Covid-19,” katanya.

Iswanto menambahkan, tenaga Bidan Desa, Pendamping Desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) serta relawan lainnya juga diminta selalu menjalankan protokol kesehatan terhadap ODP.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut