get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerebek Kampung Narkoba di Samarinda, 42 Warga Dinyatakan Positif Sabu

Gerak-gerik Mencurigakan, Pria di Tanjungpinang Ditangkap Simpan Sabu 4 Kg

Jumat, 18 Februari 2022 - 16:32:00 WIB
Gerak-gerik Mencurigakan, Pria di Tanjungpinang Ditangkap Simpan Sabu 4 Kg
Polres Tanjungpinang, Polda Kepri menangkap pelaku DW karena menyimpan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram. (ANTARA/Humas Polres Tanjungpinang)

Menurutnya, semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh DW. Pelaku beserta barang bukti sudah ditahan di Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut