Gerak-gerik Mencurigakan, Pria di Tanjungpinang Ditangkap Simpan Sabu 4 Kg
Jumat, 18 Februari 2022 - 16:32:00 WIB
Menurutnya, semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh DW. Pelaku beserta barang bukti sudah ditahan di Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun," katanya.
Editor: Donald Karouw