Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp1 Miliar, Mantan Pegawai Bank Ditangkap
BENGKULU, iNews.id - Mantan pegawai salah satu bank di Kabupaten Bengkulu Utara berinisial IS ditangkap personel Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Penangkapan ini atas tindak pidana pemalsuan dokumen dan mengambil sejumlah uang milik nasabah yang mengakibatkan kerugian hampir Rp1 miliar lebih.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, tersangka IS dilaporkan kepala cabang bank. Modus yang digunakan yakni memalsuan sejumlah tanda tangan nasabah pada slip penarikan bank. Hal tersebut terungkap dari hasil audit internal yang dilakukan perusahaan.
“Untuk tersangka sudah kami tangkap. Modus yang digunakan dengan menarik dana nasabah dengan cara memalsukan tanda tangan pemilik rekening,” ujar Aries, Senin (27/12/2021).
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara tersangka bekerja sebagai Account Officer ini mengakui seorang diri dalam beraksi. Dia sudah melakukan aksinya sejak 2019 dan berhasil diketahui setelah dilakukan audit internal.
“Dari pengakuannya, tersangka melakukan aksinya seorang diri, tidak melibatkan orang lain maupun pegawai sesama bank. Saat ini kami sudah lakukan penahan,” katanya.
Tersangka kini ditahan dalam sel tahanan Mapolda Bengkulu. Dia dijerat Pasal 49 ayat (1) A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Editor: Donald Karouw