Gegana Polda Sultra Musnahkan Bom Ikan Hasil Sitaan dari Perairan Kolaka
Selasa, 29 November 2022 - 11:26:00 WIB
Selain bahan peledak, BB lain yang diamankan berupa sebuah sampan, mesin kompresor, genset hingga peralatan selam.
Ia pun mengimbau kepada nelayan lain agar tidak menggunakan bahan peledak untuk memeroleh ikan karena selain merusak ekosistem habitat laut juga mengancam nyawa para pelakunya.
Sebagaimana diketahui, empat nelayan yang diringkus Polair Polres Kolaka saat ini sedang menjalani proses hukum yang berjalan. Mereka dijerat pasal (1) ayat (1) undang-undang darurat, nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi