Gegana Polda Sultra Musnahkan Bom Ikan Hasil Sitaan dari Perairan Kolaka
KOLAKA, iNews.id - Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti bahan pembuatan bom ikan di Desa Watalara, Kecamatan Baula. Pemushanan dilakukan dengan cara diledakan.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi mengatakan, peledakan dilakukan di lokasi yang jauh dari permukiman penduduk dan dipimpin langsung oleh Pimpinan Tim Penjinak Bom di Sat Brimob Polda Sultra Ipda Muh Nur.
Ia menjelaskann, bahan peledak itu masing-masing terisi dalam jeriken lima liter dua buah, lima botol kaca serta pada satu botol plastik dua liter dan lima liter. "Empat sumbu," kata Riswandi, Selasa (29/11/2022).
Bahan peledak itu, kata dia, merupakan sitaan dari empat oknum nelayan yang berhasil diringkus Polair yang di wilayah perairan pulau Padamarang, Kecamatan Wundulako. Mereka masing-masing berinisial (HR), (JF), (BS) dan (RH). Saat ini keempat oknum nelayan ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Sudah tahap penyidikan," ucapnya.
Selain bahan peledak, BB lain yang diamankan berupa sebuah sampan, mesin kompresor, genset hingga peralatan selam.
Ia pun mengimbau kepada nelayan lain agar tidak menggunakan bahan peledak untuk memeroleh ikan karena selain merusak ekosistem habitat laut juga mengancam nyawa para pelakunya.
Sebagaimana diketahui, empat nelayan yang diringkus Polair Polres Kolaka saat ini sedang menjalani proses hukum yang berjalan. Mereka dijerat pasal (1) ayat (1) undang-undang darurat, nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi