Gara-Gara Bensin Tumpah, Warga Kotawaringin Barat Aniaya Tetangga Pakai Parang
Rabu, 11 November 2020 - 00:16:00 WIB

Kemudian terjadi pergulatan, hingga parang yang dipegang pelaku terlepas dan akhirnya pelaku berhasil melarikan diri dan kabur. Setelah kejadian korban langsung melapor ke Polsek Arsel.
“Saat ini pelaku sudah kita aman kan dan masih proses penyidikan,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat