Gabung Komplotan Pencurian Kendaraan, Satpam RSUD Malingping Ditangkap Polisi
Selasa, 02 April 2024 - 12:07:00 WIB
Dia menuturkan, bermodal dari laporan tim opsnal Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan AS dan TH.
"Dari hasil pemeriksaan ternyata kedua pelaku ini sekongkol dengan salah satu sekuriti berinisial S. Dia berperan sebagai informan," tuturnya.
Atas peristiwa tersebut, ketiga pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Beberapa barang bukti seperti kunci letter T dan mata kunci lainnya berhasil diamankan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi